“Kami mengajak semua masyarakat untuk percaya kepada pihak kepolisian dalam menangani kasus yang saat ini dijalani, “katanya.
Diketahui, Polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka Ferdy diputuskan usai tim khusus Polri melakukan gelar perkara.
Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana. Bahkan, mantan Kadiv Propam tersebut disebut menjadi otak dari pembunuhan Brigadir J.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Arn)