Musim Coklit, Ini Imbauan KPU Purwakarta untuk Masyarakat

KPU Purwakarta
Kantor KPU Purwakarta. (Foto: Dok. Istimewa).

Mengacu kepada data yang diterima KPU, data potensial pemilih di Purwakarta pada Pilkada 2024 mencapai 738.583. Naik sedikit dibanding saat pemilu lalu, 733.927. Sedangkan jumlah TPS pun berkurang setengahnya menjadi 1.421. Hal ini lantaran pemilih Pilkada dinaikan jumlah perTPS-nya maksimal 600 orang. Sementara saat pemilu maksimal 300 orang.

Baca Juga:  Soal Batas Waktu Bantuan Dana Gempa di Cianjur, Begini Penjelasan BNPB

“Pilkada surat suaranya hanya 2, Pilgub dan Pilbup. Kalau di Pemilu kemarin ada 5. Jadi waktu yang diperlukan pemilih saat di TPS untuk Pilkada jauh lebih pendek. Meski pemilihnya banyak, tapi jam 13.00 bisa selesai,” terang Binos.

Baca Juga:  Heboh, Mayat Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Kolam Ikan

Diketahui, adapun syarat menjadi pemilih pada Pilkada Purwakarta 2024 yakni berusia 17 saat pemilihan, memiliki KTPel, tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan serta bukan merupakan anggota TNI/Polisi. (Gin)

Baca Juga:  Deteksi Dini Gangguan Keamanan Jelang Ramadhan, Lapas Purwakarta Geledah Kamar WBP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News