JABARNEWS | TASIKMALAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya memusnahkan barang bukti ribuan pil dari 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan obat.
Obat ilegal itu diamankan selama periode Agustus-November 2023 yang sudah mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kepala Kejari Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya obat-obatan yang disalahgunakan, tapi ada juga jenis narkotika seperti sabu-sabu dari 10 perkara, dan ganja dari empat perkara, kemudian barang bukti senjata tajam dan hasil kejahatan lainnya.
“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa terdiri dari pil obat 10 dari perkara, 4.699 butir,” kata Fajaruddin saat pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dan penyalahgunaan narkoba di halaman Kantor Kejari Tasikmalaya, Selasa (28/11/2023).
Dia menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu sudah melewati tahapan proses hukum dan sudah mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya.