“Ini merupakan barang bukti yang kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap, tugas jaksa untuk melakukan eksekusi berdasarkan Pasal 277 KUHAP,” jelasnya.
Fajaruddin menyampaikan dalam pemusnahan barang bukti kali ini yang cukup menonjol yakni perkara peredaran obat-obatan di masyarakat yang cenderung disalahgunakan bukan untuk kesehatan.
Menurut dia, kasus penyalahgunaan obat-obatan itu cukup susah dalam pemberantasannya, karena saat ini orang bisa saja membeli bebas secara daring.
“Saya melihat kasus yang menonjol antara lain penyalahgunaan Undang-Undang Kesehatan,” ucapnya.
Fajaruddin menerangkan, persoalan kasus obat itu menjadi perhatian khusus bagi Kejari Tasikmalaya, bahkan institusi lainnya untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran obat yang selama ini disalahgunakan oleh masyarakat.