Musnahkan Ribuan Obat Ilegal, Kejari Tasikmalaya Beberkan Hal Ini

Obat Keras
Ilustrasi obat keras ilegal. (Foto: Shutterstock).

“Ini merupakan barang bukti yang kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap, tugas jaksa untuk melakukan eksekusi berdasarkan Pasal 277 KUHAP,” jelasnya.

Fajaruddin menyampaikan dalam pemusnahan barang bukti kali ini yang cukup menonjol yakni perkara peredaran obat-obatan di masyarakat yang cenderung disalahgunakan bukan untuk kesehatan.

Baca Juga:  Pengedar Pil ekstasi Tebing Tinggi Ditangkap

Menurut dia, kasus penyalahgunaan obat-obatan itu cukup susah dalam pemberantasannya, karena saat ini orang bisa saja membeli bebas secara daring.

Baca Juga:  Sadis! Sebelum Lakukan Aksinya, Pencuri di Tasikmalaya Ini Pukul dan Cekik Leher Korbannya

“Saya melihat kasus yang menonjol antara lain penyalahgunaan Undang-Undang Kesehatan,” ucapnya.

Fajaruddin menerangkan, persoalan kasus obat itu menjadi perhatian khusus bagi Kejari Tasikmalaya, bahkan institusi lainnya untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran obat yang selama ini disalahgunakan oleh masyarakat.

Baca Juga:  Ilmu dari Pelatihan dan Pemagangan, Jadikan Peluang Peserta Lebih Mandiri