“Informasi yang kita terima, ada satu pejabat di Pemkab Purwakarta yang dilantik tapi tidak mendapatkan posisinya, bahasa sederhananya dibatalkan,” kata Asep Kurniawan, Purwakarta, Kamis 17 Maret 2023.
Surat Keputusan (SK) lanjut dia mengatakan, sifatnya satu kesatuan. Banyak nama pejabat yang tercantum dalam SK tersebut, lantas kenapa hanya satu orang pejabat saja yang dibatalkan.
Kalau memang pejabat yang dimaksud tidak memenuhi sarat untuk memegang jabatan, harusnya dari awal itu bisa diketahui.
“Timbul pertanyaan, sebenarnya seperti apa mekanisme mutasi yang dilakukan Pemkab Purwakarta dalam hal ini pihak BKPSDM Purwakarta,” tanya dia.