Sedangkan dari kriteria Calon Anggota MWA UPI dari unsur Tenaga Kependidikan UPI Periode 2025-2030 yaitu (a) telah menjadi pegawai di UPI paling sedikit 10 tahun; (b) berpendidikan paling rendah magister (S2); (c) memiliki pengalaman memimpin unit paling rendah setingkat kepala subbagian/kepala seksi; (d) memiliki pengetahuan tentang perguruan tinggi negeri badan hukum; (e) memahami Statuta UPI dan Peraturan MWA; (f) memiliki integritas serta komitmen yang tinggi untuk kemajuan UPI; dan (h) diketahui pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Persyaratan Calon Anggota MWA UPI dari unsur Tenaga Kependidikan UPI Periode 2025-2030 yaitu (a) sehat jasmani dan rohani; (b) memiliki kesanggupan untuk berkontribusi bagi pengembangan, kemajuan, dan keberlanjutan UPI; (c) tidak sedang terkait dalam masalah hukum dengan status tersangka; (d) Memperoleh izin dari pimpinan unit kerja; dan (e) menyatakan kesediaan secara tertulis. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News