JABARNEWS I PURWAKARTA – Nama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Onneri Khairoza dicatut atau digunakan oleh pelaku aksi penipuan. Masyarakat dan pejabat diminta untuk berhati-hati.
Aksi pelaku penipuan ini pun sudah terbilang nekat dengan menghubungi sejumlah pihak di lingkungan OPD dan DPRD Purwakarta. Si pelaku menghubungi para pejabat dengan nomor 0812-9025-8478.
Tak tanggung-tanggung, pelaku penipuan sampai meminta sejumlah uang dengan nominal tertentu kepada korban. Uang itu dimintanya agar segerra ditransfer ke dua rekening bank berbeda.
Adapun rekening pertama yakni BNI dengan nomor 118-942-3819 atas nama Dendi Fajar Febrian. Lalu ke rekening BCA atas nama Riskina dengan nomor 7795-2089-68.
Onneri Khairoza memastikan bahwa nomor telepon dan dua rekening tersebut bukan miliknya. Bahkan dengan tegas, dia mengatakan bahwa itu dilakukan oleh orang tidak bertanggungjawab.