JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Dari pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat satu ons.
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa tersangka A yang merupakan warga binaan itu sedang menjalani hukuman dengan kasus yang sama yaitu mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Awalnya kami mengamankan S lalu dilakukan interogasi. Tersangka mengaku jika barang bukti narkotika jenis sabu didapat dari A warga binaan Lapas Indramayu,” kata Fahri di Indramayu, Jumat (16/6/2023).
Dia menjelaskan, untuk tersangka A mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang berinisial E melalui sambungan telepon seluler.