“Keputusanya katanya di akhir oktober, tapi saya mendapatkan informasi bahwa kurator menyampaikan adanya permohonan penetapan DPT kepada hakim pengawas, kalau sudah ditetapkan apakah kami diakomodir atau tidak, sementara validasi yang dilakukan kurator cacat hukum,” ujar Atin.
“Teknis pelaksanaan validasi tidak sesuai, seperti halnya bahyak kreditur tidak hadir saat validasi dan mewakilkan kepada kepala cabang tapi tidak ada surat kuasa, sehingga itu tidak valid,” sambung Atin.
Lebih lanjut, Atin menuturkan, dirinya bersama korban lainnya berharap Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly merespons keluhan masyarakat yang menjadi nasabah KPM.
Menurutnya, sebagai kurator negera BHP Jakarta harusnya menjadi percontohan bagi kurator swasta dalam penanganan sebuah kasus.
“BHP ini kurator negara yang semestinya menjadi pionir kepada kurator swasta. Saya berharap Menkumham Pak Yasona melihat dan mendengar keluhan kami, sidak BHP Jakarta, bilamana itu benar katakan benar, bila salah ya jangan dibiarkan,” ujar Atin.