Nasabah KPM Bandung Datangi Pegawai BHP Jakarta, Ada Apa?

Eks nasabah Koperasi Persada Madani Bandung. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Kuasa hukum Atin, Boyke Luthfiana Syahrir mengatakan keinginan para nasabah korban Koperasi Persada Mandiri adalah haknya segera terpenuhi.

“Yang bu Atin minta itu adalah hak, dan hak itu tidak mungkin didapat oleh BHP kalau bu Atin tidak memberikan informasi dimana aset KPM,” kata dia.

Baca Juga:  Diduga Korsleting Listrik, Gerai Busana Muslim Rabbani Purwakarta Terbakar

Setelah pertemuan itu, Boyke menyebut akan ada pertemuan kembali pada 4 Oktober nanti.

“Saya berharap BHP yang ditunjuk sebagai kurator dapat membagikan kepada para nasabah KPM yang betul-betul real, dan harus dibuktikan dengan sertifikat keanggotaan. Jangan dibuat fiktif,” katanya.

Baca Juga:  Ribuan Buruh Sukabumi Gelar Aksi Unjuk Rasa, Begini Tuntutannya

Diketahui, kasus kepailitan ini dilatarbelakangi penipuan dan pengelapan. Kepala Koperasi Persada Madani, Sugianto, dihukum 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Agustus 2019.

Baca Juga:  Polres Kuningan Kerehkan Personelnya untuk Amankan Gudang Logistik Pemilu 2024