Nasabah KPM Bandung Datangi Pegawai BHP Jakarta, Ada Apa?

Eks nasabah Koperasi Persada Madani Bandung. (Foto: Istimewa)

Sugianto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan bersama Maria Panjaitan selaku bendahara koperasi.

Modus penipuan tersebut dengan mengajak nasabah jadi anggota koperasi dan menyimpan uang dengan janji bagi hasil 1,5 % hingga 2 %.

Baca Juga:  Siap-siap! SEMMI Jabar Bakal Geruduk Gedung DPRD, Ini Tuntutannya

Tak hanya lewat jalur pidana, para nasabah mengajukan gugatan kepailitan ke Pengadilan Niaga dan putusannya dikabulkan pada 2017.

Hanya saja, sejak putus pada 2017, distribusi aset peninggalan koperasi itu belum tuntas. Sehingga, Atin dan nasabah lainnnya merasa kecewa dengan kinerja kurator.

Baca Juga:  Punya Gejala Hidung Tersumbat? Ada Dua Kemungkinan Covid-19 Atau Flu

Salah satu aset yang sudah dilelang itu berupa rumah dan tanah seluas 382 meter persegi di Kecamatan Regol Kota Bandung, namun tidak masuk budel pailit. (Red)

Baca Juga:  Keterisian Tempat Tidur Menurun, RS di Bogor Mulai Bongkar Tenda Darurat