Sugianto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan bersama Maria Panjaitan selaku bendahara koperasi.
Modus penipuan tersebut dengan mengajak nasabah jadi anggota koperasi dan menyimpan uang dengan janji bagi hasil 1,5 % hingga 2 %.
Tak hanya lewat jalur pidana, para nasabah mengajukan gugatan kepailitan ke Pengadilan Niaga dan putusannya dikabulkan pada 2017.
Hanya saja, sejak putus pada 2017, distribusi aset peninggalan koperasi itu belum tuntas. Sehingga, Atin dan nasabah lainnnya merasa kecewa dengan kinerja kurator.
Salah satu aset yang sudah dilelang itu berupa rumah dan tanah seluas 382 meter persegi di Kecamatan Regol Kota Bandung, namun tidak masuk budel pailit. (Red)