Dalam pemeriksaan awal, tim Saber Pungli mengamankan uang Rp 30 juta dari kepsek dan wakasek tersebut. Kasus dugaan pungli di SMAN 22 Bandung itu tidak hanya terjadi sekali ini.
“Ada mutasi lain (Siswa pindah sekolah dari sekolah lain) dua orang, yang bersangkutan diminta uang Rp 20 juta. Setelah negosiasi akhirnya sepakat jadi Rp 10 juta,” ucap Yudi.
“Apapun alasannya, kami tidak terima. Mau untuk sekolah, mesjid, kami tak terima, jadi bukan untuk pembenaran,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 tentang teknis PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), tak ada satu pasal pun yang mengharuskan bayar administrasi.
Terpisah, Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Kota Bandung Dwi Subawanto angkat bicara terkait kasus dugaan pungli di SMAN 22 Bandung.