Menurutnya, pungli itu melanggar aturan PPDB. Ia merujuk pada Pergub 29 Tahun 2021 yang mengatur tentang petunjuk teknis.
Di aturan itu, jelas disebutkan dalam Pasal 39 A dan B bahwa “Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah menerima bantuan operasional sekolah, dilarang memungut biaya”.
Serta dalam pasal B disebutkan “Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB”.
“Siapapun oknum di sekolah tersebut harus dikenakan sanksi. Kepala sekolah yang bersangkutan itu melanggar Perda,” katanya.
“Nah, kalau ASN harus dipecat atau ada proses hukum melalui sebuah proses yang berlaku,” ujar Dwi.