Menurut Dwi, celah untuk melakukan pungli ini biasanya terjadi saat ada perpindahan siswa dari satu sekolah pada saat kenaikan kelas. Terutama, kenaikan kelas 1 ke kelas 2.
“Kalau bicara mutasi, kalau lebih dari satu, kalau ada slot di kelas 2 lebih dari satu, itu seolah-olah tes. Di tes pelajaran sekaligus ada yang namanya kayak semacam partisipasi tes lelang duitnya,” jelasnya.
Dia menambahkan, praktik pungli perpindahan siswa ini biasanya dari awal pihak sekolah sudah meminta ‘sumbangan’ untuk hal yang berada di luar hal akademis. Padahal, untuk PPDB mutasi pihak sekolah sama sekali tidak diperbolehkan memungut biaya.***