JABARNEWS | CIREBON – Suasana Natal 2024 membawa kebahagiaan bagi 19 narapidana di Lapas Kelas I Kesambi, Cirebon, Jawa Barat, yang menerima remisi khusus berupa pengurangan masa hukuman. Remisi ini diberikan sebagai penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani masa tahanan.
“Dari 25 narapidana Nasrani yang ada, 19 memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, sementara sisanya tidak memenuhi kriteria tertentu,” ujar Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Kesambi Cirebon, Rommy Waskita Pambudi, Rabu (25/12/2024).
Rommy menjelaskan, pemberian remisi didasarkan pada dua kriteria utama: narapidana telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib. Besarnya remisi yang diterima berkisar antara satu hingga dua bulan, tergantung masa hukuman dan perilaku narapidana.
“Remisi ini menunjukkan bahwa perilaku baik selama di lapas memiliki dampak nyata, termasuk memperpendek masa tahanan,” tambahnya.
Dari enam narapidana yang tidak menerima remisi, tiga di antaranya menjalani hukuman seumur hidup, satu terpidana mati, dan dua lainnya terbukti melanggar aturan selama masa tahanan.