“Setelah korban meninggalkan motornya, pelaku kemudian membawa kabur motor korban Didin,“ terang Gede seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (9/5/2022).
Atas kejadian tersebut, Didin tak terima dengan kejadian yang menimpanya. Ia lalu melapor ke Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik korban dan satu buah senjata tajam jenis keris milik pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena korban memiliki utang senilai Rp 200.000 kepada pelaku, yang tidak kunjung dibayar,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polresta Kendari dan dijerat pasal tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (red)
sumber: Kompas.com