Begitu pula tangkapan layar videonya dijadikan spanduk dan dipajang di kawasan vandalisme.
“Sanksi sosial efek jeranya lebih besar daripada sanksi uang,” ujar Yayan.
Tindakan yang diambil oleh Pemkot Bandung dalam memberi sanksi tegas ini merupakan upaya memaksimalkan fasilitas kamera pengawas (CCTV) yang ada di Kota Bandung.
Selain itu, Yayan juga mengimbau masyarakat supaya jangan ragu melapor ke 112 apabila terjadi kasus kegawatdaruratan di Kota Bandung.
Upaya lain Pemkot Bandung dalam memastikan ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat diwujudkan dalam bentuk kolaborasi dengan Kepolisian.