Nekat Langgar Ketertiban di Kota Bandung? Siap-Siap Viral dan Ditindak!

Pemkot Bandung menyiapkan sejumlah sanksi bagi siapapun yang berani melanggar rasa aman dan ketertiban.

Sanksi pertama ialah sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pemuatan konten pelanggaran di media. 

Adapun sanksi berat bisa berupa penahanan kartu identitas diri (KTP), hingga tindakan serta denda sesuai aturan berlaku.

Baca Juga:  Heboh, Macan Kumbang Mangsa Puluhan Ayam Milik Warga di Cicalengka Bandung

Sebagai penutup, Rasdian menjelaskan terwujudnya ketertiban umum serta kenyamanan di Kota Bandung tidak lepas dari peran serta masyarakat.

“Oleh karenanya masyarakat pun jangan apatis. Apabila melihat pelanggaran, segera laporkan pada anggota kami,” ucapnya.***

Baca Juga:  Info Loker Bandung khusus Account Manager dan Digital Marketing, Cek Disini