Sanksi pertama ialah sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pemuatan konten pelanggaran di media.
Adapun sanksi berat bisa berupa penahanan kartu identitas diri (KTP), hingga tindakan serta denda sesuai aturan berlaku.
Sebagai penutup, Rasdian menjelaskan terwujudnya ketertiban umum serta kenyamanan di Kota Bandung tidak lepas dari peran serta masyarakat.
“Oleh karenanya masyarakat pun jangan apatis. Apabila melihat pelanggaran, segera laporkan pada anggota kami,” ucapnya.***