Dengan demikian, penguburan beras Bansos tersebut sudah sesuai prosedur penanganan barang rusak.
“Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak,” ungkap Eri, Minggu (31/7/2022). (Red)