Kata dia, merasa ketakutan, akhirnya keduanya mengikuti perintah pelaku. JFS membonceng RHMS naik motor dan menurunkannya di depan kantor Satpol PP. Sedangkan pelaku BL tetap menjaga korban di tanggul sungai.
“Dibawa ancaman, akhirnya kedua pelaku berhasil memperkosa korban secara bergiliran di sebuah gubuk,” ungkap dia.
Walpon menambahkan, setelah melampiaskan nafsu bejatnya, kedua pelaku meninggalkan korban sendiri. Kemudian korban berhasil pulang menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Atas pengakuan anaknya orang tua korban membuat pengaduan ke Polres Tapanuli Utara.
“Pelaku JFS sudah ditangkap, dia residivis kasus pembunuhan seorang gadis dengan hukuman 18 tahun, sedangkan BL masih burun juga residivis kasus pembunuhan toke getah di Padang Sidempuan dengan hukuman 20 tahun penjara,” bilangnya. (mad).