“Ada 3 lokasi kekerasan yang dilakukan pelaku,” terang Fathir.
Fathir menambahkan, lokasi pertama di tempat hiburan malam, lalu ke tempat selanjutnya dengan sasaran korban para wanita. Setelah menggasak harta korban, para pelaku melarikan diri dengan menggunakan mobil.
“pelaku sudah diamankan dan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun,” bilangnya. (Mad)