Dari tangan pelaku, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor honda beat, satu unit handphone merk Iphone 11, satu unit Handphone merk Vivo Y16, sebuh celana PDL hitam, sebuah jaket hitam dan sebuah sepatu PDL.
“Pelaku sengaja menggunakan beberapa atribut polisi agar korban percaya dengannya. Pelaku mendapatkan atribut-atribut tersebut dibeli di daerah Cimahi. Hasil rampasan handphone milik korban, pelaku berniat menjualnya dengan cara COD (cash on delivery),” ucap AKP M Zulkarnaen.
Saat ini pelaku harus mendekam di balik jeruji dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara karena dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. (Gin)