JABARNEWS | CIMAHI – Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengaku bahwa sampah meupakan salah satu permasalahan yang sangat serius di wilyahnya.
Dia mengatakan, salah satu kendala dalam urusan pengelolaan sampah adalah masalah pembiayaan.
Karena, lanjut Ngatiyana, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, harus memprioritaskan dulu urusan wajib pelayanan dasar, sementara pengelolaan sampah adalah urusan wajib non pelayanan dasar.
“Diperlukan terobosan dalam menyikapi masalah pembiayaan pengelolaan sampah ini, agar nanti di dalam penyusunan dokumen perencanaan, seperti RPJMD, RESTRA, RKPD, sampai akhirnya di terjemahkan ke dalam penyusunan APBD,” kata Ngatiyana di RW 18 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, Sabtu (21/5/2022).
“Urusan sampah dapat juga menjadi prioritas dan anggarannya dapat memadai, minimal sesuai standar yaitu 3 persen dari APBD,” tambahnya.