Dia mengungkapkan, konsekuensi dari di berlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah adalah, beban kerja operasional menjadi bertambah dengan adanya kewajiban mengurangi sampah, dibandingkan dengan sebelum berlakunya undang-undang, yang mana operasional pengelolaan sampah hanya sebatas penanganan kumpul angkut buang.
Sementara biaya pengurangan sampah dan penanganan sampah dari hulu ke hilir sangatlah mahal. Masalah lain yang muncul dalam upaya pengelolaan sampah adalah masalah sosial kultural.
Menurut survei Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2018, sekitar 72 persen masyarakat Indonesia tidak peduli dalam urusan sampah. Dalam hal ini Ngatiyana menyayangkan sikap masyarakat yang masih belum peduli pada pengelolaan sampah.
Program Pengembangan AWAS SIKOMA diharapkan dapat mengatasi permasalahan sampah di Kota Cimahi, melalui gerakan masyarakat untuk mendorong perubahan perilaku dan membangun peradaban dalam pengelolaan sampah.
Dasar dari penerapan ekonomi sirkular ini adalah pemanfaatan kembali barang atau produk yang tidak terpakai untuk digunakan kembali sebagai modal untuk meningkatkan keuntungan ekonomi. (Red)