JABARNEWS | CIMAHI – Wali Kota Cimahi Ngatiyana memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada 10 orang ahli waris dengan total masing-masing Rp42 juta.
Ngatiyana mengatakan, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang telah disahkan oleh Presiden, Joko Widodo.
Dalam Inpres itu Presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah serta pegawai pemerintah non ASN harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Ini merupakan bentuk kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Kota Cimahi, harapannya agar semua masyarakat pekerja dapat telindungi secara sepenuhnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” kata Ngatiyana dalam keterangan yang diterima di Kota Cimahi, Rabu (21/9/2022).
“Terima kasih atas perhatian BPJAMSOSTEK Cimahi atas penyerahan santunan JKM kepada perangkat non ASN Kota Cimahi yang terdiri dari perangkat RT, Linmas, guru ngaji serta LPM di Kota Cimahi yang meninggal dunia,” tambahnya.