Ngeri! Mayat Pria di Kolong Jembatan Ciloteh Tasikmalaya Ternyata Korban Duel Maut, Aksinya Bikin Ngilu

Percobaan Pembunuhan
Ilustasi duel maut. (Foto: Grid).

Penyidik kepolisian menyangkakan pasal 353 ayat 3 jo 56 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan mengakibatkan kematian. Dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Tiga Komplotan Curanmor di Tasikmalaya, Para Tersangka: Bukan untuk Judi Slot, Pak

Di hadapan polisi, tersangka Gaga membawa celurit dari rumahnya untuk duel. Dia juga mengaku saat itu di bawah pengaruh miras.

Baca Juga:  Kunjungi IKN, Bey Machmudin Hadiri Pertemuan Presiden dengan Seluruh Kepala Daerah di Indonesia

“Saya dan dia tak kenal, tak enak saja dia menatap saya. Jadi kami janjian duel di situ,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News