Penyidik kepolisian menyangkakan pasal 353 ayat 3 jo 56 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan mengakibatkan kematian. Dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan.
Di hadapan polisi, tersangka Gaga membawa celurit dari rumahnya untuk duel. Dia juga mengaku saat itu di bawah pengaruh miras.
“Saya dan dia tak kenal, tak enak saja dia menatap saya. Jadi kami janjian duel di situ,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News