Ngeri! Polisi Ungkap Penganiayaan Congkel Mata di Bogor, Ternyata…

Congkel Mata
Pelaku penganiayaan dengan mencongkel mata yang dilakukan Kundono alias Omen dihadirkan di Mapolsek Gunungputri, Kabupaten Bogor. (Foto: Humas Polres Bogor).

Selain itu, terkait kondisi luka yang dialami korban khususnya pada bagian mata pengakuan pelaku hanya dicolok.

Pemeriksaan dokter juga menyebut bahwa bola mata kanan korban masih ada, tetapi untuk bagian mata kiri belum diketahui pasti karena masih tertutup karena mengalami bengkak.

Baca Juga:  Kebun Binatang Bandung Segera Diambil Alih Pemerintah, Ini Sebabnya

“Informasi dari rumah sakit, mata kanan korban masih belum bisa melihat. Sementara mata kiri hanya bisa melihat satu titik cahaya,” bebernya.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Tegaskan Para Santri Harus Kuasai Perkembangan Teknologi

Omen sendiri sempat melarikan diri ke Semarang dan Sragen, sebelum diserahkan oleh mertuanya ke Satreskrim Polres Bogor pada Jumat 20 September 2024 dalam.

Baca Juga:  Dinas Koperasi Pematang Siantar Terima Belasan Ribu Data Calon Penerima Bantuan UMKM

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dengan ancaman lima tahun penjara. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News