Ngeri! Satpol PP Ancam Pidana PKL yang Dagang di Alun-alun Singaparna Tasikmalaya

Alun-alun Singaparna
Alun-alun Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: Tribun Priangan).

Dia menegaskan bahwa Perda tersebut menyebutkan taman Alun-alun Singaparna sebagai sarana publik.

Oleh karena itu, estetikanya harus dijaga untuk membuat pengunjung merasa nyaman. Keindahan taman juga terawat, tidak terkesan kumuh. (Red)

Baca Juga:  Waduh! Tukang Becak di Singaparna Tasikmalaya Meninggal Secara Mendadak, Ini Penyebabnya