“Kami sudah berusaha berulang kali mengumpulkan warga, ada anggota keluarga datang, tetapi langsung pergi lagi dan pengrusakan pipa terus terjadi. Maka akhirnya kami terbitkan surat penangkapan,” ungkap Kombes Bismo.
Meskipun polisi telah berupaya mediasi berulang kali, kata Bismo, pihak keluarga Ratna tidak merespons dengan baik. Penyelidikan juga mencatat bahwa surat alas hak tanah yang dimiliki oleh keluarga Ratna adalah leter C, namun, batas-batas wilayah tanah tersebut tidak dapat dijelaskan oleh kelurahan.
Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung dan Cisadane juga menyatakan bahwa objek tanah yang dilintasi oleh pipa tersebut merupakan badan sungai Cisadane.
Polisi juga mengecek dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan bahwa obyek tanah tersebut tidak terdaftar dengan sertifikat. Sementara surat leter C desa hanya bukti pemanfaatan tanah untuk dikenakan biaya pajak negara, bukan bukti kepemilikan tanah.
Oleh karena itu, Ratna dan keluarganya ditangkap atas kasus pengrusakan dengan pasal 170 ayat 1, dengan ancaman 5 tahun penjara. Namun, mengingat usia Ratna yang sudah 77 tahun, penahanannya ditangguhkan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News