JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya membekuk Erwin (42) pelaku penculikan anak berinsial GP (17) warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Motif pelaku menculik karena orang tua GP tak kunjung membayar utang.
Hal ini dikatakan langsung Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono. Dia menerangkan, awalnya pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya ini berniat menagih utang kepada orang tua GP namun tidak berhasil.
Sambungnya, pelaku pun nekat menculik GP sebagai jaminan agar orang tua korban melunasi utangnya. Peristiwa penculikan ini terjadi pada Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Rimsyahtono mengatakan, pelaku berhasil dibekuk pada Sabtu (4/6/2022) setelah orang tua korban melaporkan bahwa GP hilang karena diculik.
“Saat itu pelaku berencana menagih utang, tetapi orangtua korban tidak ada di rumah, hanya ada anaknya. Penculikan itu lebih dari 24 jam,” ujarnya, Selasa (7/6/2022).