Dia mengatakan, GP yang sudah menginjak dewasa tidak bisa melawan karena mendapat ancaman serius. Erwin mengajak GP sambil menunjukkan peluru senjata api dan borgol.
“Maksud penculikan adalah korban hendak menjadikan GP sebagai jaminan. Karena antara pelaku dan orangtua GP terjadi perselisihan utang piutang sebesar Rp82 juta. Jadi, biar orangtua korban mau menemui pelaku dan membayar utangnya,” katanya melansir dari kapol.id.
Sementara pada proses pengamanan, petugas Polres Tasikmalaya mendapati Erwin dalam pengaruh obat terlarang dan membawa senjata tajam. Sekalipun demikian, pelaku berhasil dilumpuhkan, bahkan petugas dapat melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 19 senjata tajam berbagai ukuran, sebuah double steak, lima peluru aktif, dua borgol dan sebuah kapak. Petugas pun mengamankan semua benda tersebut sebagai barang bukti.
“Pelaku kini dalam ancaman pasal 328 KUHPidana penculikan. Sementara korban dalam pemulihan psikologis di P2TP2A, biar disembuhkan rasa tarumanya,” pungkas Rimsyahtono. (Red)