Keadilan Tertunda: Misteri Absennya Stelly dan Nasib Adetya di Pengadilan Negeri Bandung

Keadilan Tertunda: Misteri Absennya Stelly dan Nasib Adetya di Pengadilan Negeri Bandung
Nico Sihombing, S.H., kuasa hukum terdakwa Adetya Yessi, memberikan keterangan pers terkait penundaan sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Adetya Yessi (49) yang seharusnya berlangsung pada Selasa, 5 November 2024, terpaksa ditunda. Publik juga menyoroti ketidakhadiran Stelly Gandawidjaja, sang pelapor, yang tak pernah terlihat di ruang sidang.

Optimisme di Tengah Ketidakpastian

Nico Sihombing, kuasa hukum Adetya Yessi, menanggapi penundaan ini dengan sikap optimis. “Kami tetap berpikir positif. Majelis hakim tentu memiliki pertimbangan tersendiri,” ujarnya. Ia berharap penundaan hingga 11 November 2024 mendatang akan berujung pada putusan yang adil bagi kliennya.

Misteri Absennya Stelly

Ketidakhadiran Stelly Gandawidjaja dalam persidangan kasus dugaan penggelapan ini langsung menjadi sorotan publik. Nico Sihombing, kuasa hukum terdakwa Adetya Yessi, dengan tegas mempertanyakan hal ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Silakan tanya jaksa, mengapa mereka tidak bisa menghadirkan Stelly sejak awal. Seharusnya pelapor hadir di persidangan,” tegas Nico.

Baca Juga:  Jadwal Bioskop CGV Kota Bandung Hari Ini Rabu 17 Agustus 2022

Sidang Putusan Ditunda

Ketua Majelis Hakim, Agus Komaarudin, S.H., M.H., menunda sidang putusan kasus dugaan penggelapan senilai Rp5 miliar ini hingga 11 November 2024. Agus menyatakan bahwa penundaan ini karena majelis hakim belum siap.

Hubungan Masa Lalu dan Status Anak

Kasus ini semakin rumit karena terdakwa dan pelapor adalah mantan pasangan. Stelly bahkan mengirimkan seorang rekan untuk mewakilinya di persidangan. Status anak antara Adetya dan Stelly juga memicu perdebatan sengit.

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Nasional: Selama Libur Ada Tiga Juta Laporan Masuk

JPU Gagal Membuktikan

Nico Sihombing dengan gigih membela kliennya. Ia menegaskan bahwa JPU gagal membuktikan tindakan penggelapan yang dituduhkan kepada Adetya. “Status anak adalah fakta hukum! Kami telah menunjukkan akta kelahiran anak yang membuktikan bahwa Adetya adalah ayah Steve Wijaya,” seru Nico.

Nico juga mempertanyakan alasan di balik pelaporan yang baru muncul saat ini. Padahal, Stelly telah memberikan berbagai aset kepada Adetya selama bertahun-tahun. “Mengapa peristiwa tahun 2015 baru dipersoalkan sekarang?” tanya Nico.

Baca Juga:  Pemberitaan Media yang Merusak Citra Kasus Bongkar Pagar: Hendrew Gugat Norman dan Landry Rp 24 Miliar

Stelly, di Mana Rasa Hormatmu pada Hukum?

Nico menilai absennya Stelly sebagai bentuk ketidakpedulian dan ketidakhormatan terhadap proses hukum. “Stelly yang merasa dirugikan, tetapi ia tidak peduli dengan perkaranya sendiri. Ini menunjukkan ia tidak menghormati hukum,” ungkap Nico.

Dengan semua bukti dan argumen yang telah disampaikan, kuasa hukum Adetya Yessi berharap majelis hakim berpihak pada keadilan. Akankah Adetya bebas dari tuntutan? Atau justru ada kejutan lain? Publik menantikan jawabannya pada 11 November mendatang.(red)