JABARNEWS | PANGANDARAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran menyebutkan bahwa pasangan yang melakukan nikah siri bisa mendapatkan kartu keluarga atau KK.
Kepala Bidang Fasilitasi dan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Pangandaran Ruhandi mengatakan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasangan nikah siri bisa memperoleh kartu keluarga diatur dalam Perpres nomor 96 tahun 2018, yakni tentang syarat dan tata cara registrasi warga dan pendataan sipil.
“Kemudian, Perpres itu dijabarkan lewat Permendagri nomor 108 dan 109 tahun 2019,” kata Ruhandi dikutip JabarNews.com dari HR-Online, Minggu (26/6/2022).
Dia menjelaskan bahwa pasangan suami istri hasil nikah siri, identitas dalam kartu keluarganya ditulis kawin belum tercatat.
“Berbeda dengan yang menikah dan tercatat di KUA, dalam KK ditulis identitasnya kawin tercatat,” tuturnya.