Ruhandi menambahkan, bagi pasutri yang sudah menikah siri dan ingin mengubah identitas di Kartu Keluarga dari kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat, harus mengikuti sidang isbat di Pengadilan Agama.
“Nanti Pengadilan Agama memberikan surat keterangan sudah melakukan sidang isbat,” tuturnya.
Jika sudah mendapat keterangan sidang isbat dari PA, maka pasutri hasil nikah siri bisa datang ke kantor Disdukcapil Pangandaran, untuk mengubah status perkawinan dari tidak tercatat menjadi tercatat. (Red)