JABARNEWS | BANTEN – Artir kontroversi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana ITE yang sebelumnya dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Kabar Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana ITE Ini disampaikan langsung oleh Polda Banten melalui keterangan resminya.
Nikita Mirzani juga telah dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik dengan status barunya sebagai tersangka. Sayangnya, Nikita mangkir dan meminta penjadwalan ulang.
“Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/06) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06),” tulis Polda Banten Jumat (14/7/2022).
“Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (06/07) namun NM tidak juga hadir di depan penyidik,” sambung tulisan tersebut.