JABARNEWS | BANDUNG – Nikita Mirzani kembali tersandung kasus pidana atas dugaann pencemaran nama baik, setelah ibu tiga anak itu memposting unggahan di media sosialnya.
“(Nikita Mirzani dilaporkan) terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SN,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Nurul menuturkan, Nikita Mirzani dilaporkan atas unggahannya di Instagram selama periode 11-26 Maret 2022.
“Diketahui bahwa pemilik akun Instagram NikitaMirzaniMawardi_172 beberapa kali mem-posting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022,” tambahnya.
Barang bukti dalam laporan tersebut yakni 1 buah flashdisk yang berisi tangkapan layar dari postingan akun Instagram Nikita Mirzani.