“Satu bundel postingan akun Instagram atas nama sebagaimana tersebut diatas, satu bundel kontrak dan pengunduran diri sebagai reseller,” paparnya.
Pasal yang disangkakan terhadap Nikita Mirzani yakni Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta.
Selain itu, Nikita juga disangkakan Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
“Kemudian pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp4.500 dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tandasnya.