Selain itu, Nina juga mendukung tindakan aparat penegak hukum agar ASN Pemerintah Kabupaten Indramayu bersih dari kasus korupsi dan bisa melayani masyarakat dengan transparan serta profesional.
“Berulang kali saya tegaskan, jangan coba-coba korupsi. Seluruh ASN saya harap bekerja dengan baik dan benar, sesuai aturan dan perundangan yang berlaku,” tuturnya.
Sepanjang tahun 2022 ini, setidaknya ada enam orang ASN Pemkab Indramayu yang terseret kasus korupsi. Mereka terlibat dalam tiga kasus berbeda.
Pertama, kasus pengadaan masker Covid-19. Dalam kasus ini, dua orang ASN terlibat dan telah divonis masing-masing lima tahun enam bulan.
Keduanya adalah DD, mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan CY selaku Plt. Sekretaris BPBD. Lalu kasus korupsi yang menyeret mantan Camat Sukra, AM. Ia divonis satu tahun penjara atas korupsi dana bantuan sosial (bansos).