Nota pembelaan Herry Wirawan, Terdakwa Asusila 13 Siswa Minta Majelis Hakim Peringan Hukuman

Karikatur – Herry Wirawan. (Dodi/Jabarnews)

Hal itu disampaikan Herry dalam sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022). 

Baca Juga:  Banding Jaksa Dikabulkan PT Bandung, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Herry membacakan nota pembelaannya secara daring dari rumah tahanan (Rutan) Kebonwaru. 

“Baru saja selesai persidangan, tadi dibacakan nota pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum, dari terdakwa HW sendiri. Dia bacakan sendiri melalui daring,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, seusai sidang. 

Baca Juga:  Warga Cikidang Lembang Temukan Mortir Sisa Perang Dunia II

Dalam nota pembelaannya, kata Dodi, Herry menyesali perbuatannya dan meminta majelis hakim untuk memperingan hukumannya.