Nurdin menyampaikan, terkait ASN harus netral dalam Pilkada 2024 sudah disampaikan secara serentak oleh pemerintah pusat di Jakarta, kemudian ditindaklanjuti di daerah, seperti halnya saat ini di kalangan ASN Pemkab Garut.
ASN di seluruh organisasi perangkat daerah, kata Nurdin, diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas netralitas ASN pada Pilkada 2024, dan janji tersebut harus dipertanggungjawabkan dengan konsekuensinya.
“Semua dinas melakukan hal yang sama, tidak boleh yang mana ada pakta integritas diikat dan diyakinkan, berjanji pada diri sendiri untuk berperilaku sesuai dengan ketentuan normatif, tidak boleh berpihak ke salah satu pasangan calon,” tuturnya.
Nurdin mengimbau ASN untuk hati-hati dalam menjaga dan tidak menyalahgunakan barang milik daerah (BMD) untuk kepentingan politik, terutama selama momentum pelaksanaan Pilkada 2024.
“BMD itu barang milik daerah, konotasinya akan dipersepsi lain oleh teman-teman di situ, akan nampak sekali keberpihakannya,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News