Kemudian sub kedua terkait fasilitas keprotokolan sebesar Rp321 juta, ditambah kedalaman lain ada honorarium yang meliputi honor TKK, tenda, dan petugas upacara. Sub terakhir dalam anggaran dokumentasi kepala daerah itu ada fasilitasi komunikasi pimpinan sebesar Rp 167 juta.
Nurdin Yana juga menyebut bahwa pemilihan nama kodrek pada nomenklatur memang dokumentasi pimpinan daerah. Tapi dalam kedalaman anggaran ada perjalanan dinas tim, termasuk pengawal pribadi (walpri).
“Ketidaktepatan dalam pemilihan sub kegiatan yang sudah ter kodrek di SIPD, jadi bukan Rp 1,8 miliar, tapi hanya Rp 766 jutaan lah. Itu meliputi perjalanan dinas dan rombongan. Jadi itu termasuk perjalanan dinas timnya, ada walpri juga. Jadi itu poinnya, tidak bulat dokumentasi,” jelasnya.
Nurdin Yana pun tak memungkiri ada ketidaktepatan penamaan mata anggaran. Akan tetapi, dia pastikan anggaran dokumentasi pimpinan daerah di Kabupaten Garut ini hanya Rp 766 juta per tahun, bukan Rp 1,8 miliar.
Dia menegaskan, meski nama mata anggarannya dokumentasi pimpinan daerah, tetapi bukan peruntukan percis untuk foto dan video kepala daerah.