Nurhayati Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kejari Kabupaten Cirebon Bilang Begini

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (Foto : Abdul Rohman/JabarNews).

Masih dijelaskan Hutamrin bahwa perkara tersebut bermula dari adanya berkas dengan atas nama Supriyadi terdakwa Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, yang diduga melakukan korupsi dari tahun 2018-2020.

Baca Juga:  Hak Politik Mantan Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Dicabut Selama Dua Tahun

“Dalam kasus ini, Nurhayati hanya sebagai saksi, karena selaku sebagai bendahara di Desa itu sendiri,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Hutamrin berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polres Cirebon Kota ke Kejaksaan Kabupaten Cirebon pada bulan oktober 2021 kemarin. Namun, dikembalikan kembali pada bulan November 2021.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Penyebab Bentrokan Angkot VS Angkutan Daring di Sukabumi

“Pada tanggal 8 November kemarin, jaksa peneliti mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke penyidik, untuk melakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati,” tandasnya.(Arn)

Baca Juga:  Targetkan 133.000 Anak Diimunisasi, Dinkes Kabupaten Cirebon Baru Sasar 31.000