Masih dijelaskan Hutamrin bahwa perkara tersebut bermula dari adanya berkas dengan atas nama Supriyadi terdakwa Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, yang diduga melakukan korupsi dari tahun 2018-2020.
“Dalam kasus ini, Nurhayati hanya sebagai saksi, karena selaku sebagai bendahara di Desa itu sendiri,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Hutamrin berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polres Cirebon Kota ke Kejaksaan Kabupaten Cirebon pada bulan oktober 2021 kemarin. Namun, dikembalikan kembali pada bulan November 2021.
“Pada tanggal 8 November kemarin, jaksa peneliti mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke penyidik, untuk melakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati,” tandasnya.(Arn)