Bahkan, lanjut Elyasa meminta kepada pihak penyidik Kepolisian melakukan pemeriksaan kepada perangkat Kecamatan yang dianggap memberikan akses keluar masuknya Dana Desa di Desa tersebut.
“Kami minta penyidik memeriksa perangkat Kecamatan yang memberikan akses keluarnya Dana Desa,” tuturnya.
Ia Pun menerima saran dari Kejari Kabupaten Cirebon untuk melayangkan Pra Peradilan untuk membebaskan Kliennya dari Kasus tersangka.
“Kita lihat di pengadilan Pra Peradilan nanti, karena penetapan P21 ini adalah keinginan dari Kejaksaan yang kemudian menyeret Nurhayati ini untuk diserahkan ke kejaksaan,” tandasnya. (Arn)