Nurhayati Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kuasa Hukum Bakal Layangkan Praperadilan

Elyasa Budiyanto selaku kuasa hukum Nurhayati, saat dikonfirmasi. (Foto : Abdul Rohman/JabarNews).

Bahkan, lanjut Elyasa meminta kepada pihak penyidik Kepolisian melakukan pemeriksaan kepada perangkat Kecamatan yang dianggap memberikan akses keluar masuknya Dana Desa di Desa tersebut.

Baca Juga:  Menaker Ida Fauziyah Curhat, Sakit Hati Dihujat Soal JHT

“Kami minta penyidik memeriksa perangkat Kecamatan yang memberikan akses keluarnya Dana Desa,” tuturnya.

Ia Pun menerima saran dari Kejari Kabupaten Cirebon untuk melayangkan Pra Peradilan untuk membebaskan Kliennya dari Kasus tersangka.

Baca Juga:  Anggota Legislatif Diminta Mundur Jika Ikut Pilkada 2024, KPU Cirebon Tegaskan Hal Ini

“Kita lihat di pengadilan Pra Peradilan nanti, karena penetapan P21 ini adalah keinginan dari Kejaksaan yang kemudian menyeret Nurhayati ini untuk diserahkan ke kejaksaan,” tandasnya. (Arn)

Baca Juga:  Persyaratan Terpenuhi, Kabupaten Cirebon Mulai Vaksinasi Anak 6-11 Tahun