Nyatakan 4 Paslon Pilkada Purwakarta Berstatus ‘MS’, KPU Minta Masyarakat Beri Tanggapan

Hasil penelitian terhadap empat paslon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Purwakarta 2024 (Foto: Tangkapan layar surat KPU Kabupaten Purwakarta)
Hasil penelitian terhadap empat paslon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Purwakarta 2024 (Foto: Tangkapan layar surat KPU Kabupaten Purwakarta)

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas pasangan calon bupati dan wakil bupati Purwakarta pada Pilkada 2024 melalui:

I. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:

Baca Juga:  Warga Purwakarta Ini Gembira Saat Bertemu Polisi, Kenapa?

a. Memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”;

b. Memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”;

c. Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan;

d. Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan;

Baca Juga:  Sampah Plastik Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan di Purwakarta, Ini Imbauan Ambu Anne

e. Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:

(1). Dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,

(2). Masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindakan pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon;

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Fungsi Utama Museum Tsunami Aceh Untuk Ini

f. Menuliskan uraian;

g. Mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan;

h. Menekan “SUBMIT”.