II. Secara luring ke kantor KPU Kabupaten Purwakarta dengan alamat Jl. Flamboyan No. 60 Purwakarta. Penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara luring dilakukan dengan cara:
a. Mengisi daftar hadir;
b. Mengisi formulir Model TANGGAPAN MASYARAKAT KWK;
c. Menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Purwakarta;
d. Menyerahkan fotocopy KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat ini digelar KPU Purwakarta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Untuk dapat melihat dan mengunduh surat pengumuman KPU Kabupaten Purwakarta tersebut dapat klik disini.(red)