Ogah Di Bui, Ardi Bakrie dan Nia Ramdhani Naik Banding

Artis Nia Ramadhani, Karikatur. (Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | BANDUNG – Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 11 Januari 2022.

Baca Juga:  Amankan Stok Darah Selama Ramadan, PMI Kota Bandung Buka Layanan Donor Darah 24 Jam

Dalam vonisnya majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir pribadinya dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  Eksepsi Bahar Smith Soal Kasus Hoaks Ditolak Majelis Hakim PN Bandung, Ini Alasannya

Majelis hakim menilai tiga terdakwa tersebut bukan pecandu narkoba.

“Karena terdakwa belum terkualifikasi sebagai pecandu, karena tak terdapat fakta terdakwa menggunakan narkotika dalam ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis..” ungkap hakim.

Baca Juga:  Peresmian Kantor DPC PDI Perjuangan Purwakarta

Hakim beranggapan bahwa baik Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, beserta sopirnya mengkonsumsi narkoba dilakukan secara sadar dan sengaja.