“Maka menurut majelis hakim, pidana yang patut dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara.” tegas hakim.
Tidak terima dengan keputusan tersebut Ardi dan Nia Ramadhani pun bersepakat menyatakan banding.
“Kami mengajukan banding.” ujar Ardi dalam tayangan langsung jalannya persidangan di akun YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Dodi)