Ogah Di Bui, Ardi Bakrie dan Nia Ramdhani Naik Banding

Artis Nia Ramadhani, Karikatur. (Dodi/Jabarnews)

“Maka menurut majelis hakim, pidana yang patut dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara.” tegas hakim.

Tidak terima dengan keputusan tersebut Ardi dan Nia Ramadhani pun bersepakat menyatakan banding.

Baca Juga:  Walah! Kasus Covid-19 di Purwakarta Melejit Hingga 764 Kasus

“Kami mengajukan banding.” ujar Ardi dalam tayangan langsung jalannya persidangan di akun YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Dodi)