“Bahwa zebra cross dipakai fashion show itu kan bukan peruntukkannya. Enggak ada fashion show saja Cimahi ini kan sudah macet apalagi kalau ada seperti itu, makin macet nanti,” ujar Nur Effendi dikutip dari Kompas.com.
Jika kegiatan semacam Citayam Fashion Week digelar di zebra ceoss Kota Cimahi, tegas Nur, maka Dishub Kota Cimahi tak segan akan melakukan tindakan.
“Kalau kemudian kegiatan seperti itu menimbulkan kerumunan dan keramaian, lalu mengundang kemacetan nanti penindakannya jadi ranah kepolisian,” sebut Nur Effendi.
Sementara itu Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto menegaskan, penggunaan zebra cross maupun trotoar sebagai sarana fashion show akan dikenai sanksi lantaran melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Tidak boleh, karena kegiatan fashion show di zebra cross atau tempat penyeberangan jalan itu melanggar fungsi zebra cross sebagai tempat lalu lalang pejalan kaki, bukan fashion show,” tutur Sudirianto.