JABARNEWS | GARUT – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya mengampanyekan bahaya praktik judi online terhadap perekonomian.
OJK Tasikmalaya mengkampanyekan itu ke berbagai kalangan masyarakat di wilayah Priangan Timur agar memiliki pemahaman dan kecerdasan mengelola keuangan dengan tidak berjudi.
“Terkait dengan upaya pemberantasan aktivitas judi online (daring), Kantor OJK Tasikmalaya telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerjasama dengan perbankan dan pihak terkait,” kata Kepala Kantor OJK Tasikmalaya Melati Usman, Sabtu (21/9/2024).
Dia menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan OJK Tasikmalaya selama satu semester pertama tahun 2024 telah melaksanakan sosialisasi dan edukasi keuangan sebanyak 27 kegiatan.
Pada semester kedua selama Agustus 2024, kata dia lagi, sebanyak 67 kegiatan yang terdiri dari kegiatan sosialisasi bersama Komisi XI DPR-RI, Bank Indonesia, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah, dan akademisi di Priangan Timur yang salah satunya menyampaikan bahaya judi daring.