“Materi yang disampaikan terkait tugas fungsi OJK, perencanaan keuangan, business matching, waspada investasi, judi online dan pinjaman online ilegal,” jelasnya.
Menurut Melati, kampanye bahaya judi daring harus terus dilaksanakan, tidak hanya dilakukan jajaran OJK tapi juga semua pihak, termasuk kalangan media massa untuk meningkatkan kesadaran bahaya praktik judi tersebut.
“OJK memandang bahwa edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat,” tuturnya.
Dia menambahkan, OJK Tasikmalaya berdasarkan data Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP) menemukan rekening yang dicurigai terafiliasi dengan judi daring yakni sebanyak 67 rekening dari 60 nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat.
Rekening yang dicurigai itu, kata dia, tersebar di wilayah Priangan Timur yakni 16 rekening di Kabupaten Garut, 9 rekening di Kabupaten Tasikmalaya, 13 rekening di Kabupaten Ciamis, 14 rekening di Kota Tasikmalaya, 15 rekening di Kabupaten Sumedang, sedangkan di Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran tidak ada.